JAKARTA, INFO SUKABUMI UPDATE — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menegaskan bahwa seluruh eksportir di sektor Sumber Daya Alam (SDA) diwajibkan untuk menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE SDA) mereka di bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Ketentuan penempatan devisa hasil ekspor komoditas SDA ini mulai diberlakukan secara efektif per 1 Juni 2026. Regulasi baru tersebut diterbitkan sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2021/2026 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa langkah kebijakan ini ditempuh untuk memperkuat kepatuhan para pelaku ekspor serta menjaga keandalan dan stabilitas cadangan devisa nasional di tengah ketidakpastian pasar global.

“Eksportir yang bergerak di tiga komoditas utama SDA kini wajib melakukan repatriasi DHE ke dalam sistem keuangan dalam negeri dengan target tingkat kepatuhan mencapai 100%,” ujar Menkeu dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta.

Aturan Penempatan untuk Eksportir Non-Migas dan Migas

Ketentuan teknis mengenai porsi dan jangka waktu penempatan devisa hasil ekspor tersebut diatur secara rinci berdasarkan sektor komoditasnya:

  • Eksportir Non-Migas: Wajib menempatkan sebesar 100% dari total DHE SDA yang diperoleh ke dalam rekening khusus (reksus) di dalam negeri. Dana tersebut wajib diparkir selama jangka waktu minimal 12 bulan berturut-turut.
  • Eksportir Migas: Diwajibkan untuk menempatkan minimal 30% dari DHE SDA mereka ke dalam rekening khusus perbankan dalam negeri untuk masa penempatan paling sedikit 3 bulan.

Pemerintah menetapkan bahwa seluruh transaksi dan penempatan rekening khusus devisa tersebut wajib disalurkan melalui jaringan perbankan BUMN (Himbara), yang mencakup Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat likuiditas perbankan nasional guna menopang pembiayaan pembangunan sektor riil.

Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia dan Direktorat Jenderal Bea Cukai akan terus memantau kepatuhan eksportir secara real-time. Pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif hingga penangguhan ekspor bagi eksportir yang tidak patuh terhadap aturan penempatan devisa ini.